Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
- Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.
Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.
Baca Juga
Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Info Jadwal Pemeliharaan Tol Cipularang Padaleunyi oleh Jasa Marga
- Rabu, 10 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Update Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 10 September 2025
- 10 September 2025
2.
Access by KAI Jadi Pilihan Utama Pembelian Tiket Kereta
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia September 2025
- 10 September 2025
4.
Simak Langkah Praktis Mencairkan Bansos PKH 2025
- 10 September 2025
5.
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Ekstrem 9 hingga 15 September 2025
- 10 September 2025